Dalam Kredit Syariah yang kami jalankan ada ketentuan TANPA DENDA karena Denda merupakan Riba Jahiliyah. Untuk mendukung Kedisiplinan / Keamanahan para konsumen dalam membayar Angsuran Kredit dan kepercayaan kami kepada konsumen demi kelancaran pengajuan kredit di kemudian hari, kami memberikan beberapa penilaian sebagai berikut :
Nilai A apabila Konsumen membayar pada tanggal Jatuh Tempo sampai 7 hari kemudian.
Nilai B apabila Konsumen membayar pada tanggal Jatuh Tempo sampai 21 hari kemudian.
Nilai C apabila Konsumen membayar pada tanggal Jatuh Tempo sampai 30 hari kemudian.
Nilai D apabila Konsumen membayar pada tanggal Jatuh Tempo sampai lebih dari 30 hari kemudian.
Silahkan rutin cek Tanggal Jatuh Tempo pada Akun Anda di Web (htpps://www.zaharakreditsyari.com/ketentuan) atau bisa ditanyakan langsung pada kami.
Nilai tersebut akan kami jadikan Pedoman Pengajuan Kredit berikutnya.
Nilai A kami prioritaskan ACC pengajuan kredit.
Nilai B bisa kami ACC dengan berbagai Catatan.
Nilai C dan D mohon maaf kami tidak bisa menindaklanjuti pengajuan berikutnya.
Demikian ketentuan dari kami atas perhatian, pengertian dan kerjasamanya kami sampaikan.
Jazakumullohu Khoiron.
Ibi benar-benar solusi kredit berbasis Syariah, tanpa riba dan denda.
Ibi benar-benar solusi kredit berbasis Syariah, tanpa riba dan denda.
Ibi benar-benar solusi kredit berbasis Syariah, tanpa riba dan denda.
Ibi benar-benar solusi kredit berbasis Syariah, tanpa riba dan denda.